PERDARAHAN SEBELUM MELAHIRKAN
🔴 PERDARAHAN SEBELUM MELAHIRKAN
❓Pertanyaan:
Seorang wanita sudah mengalami pembukaan jalan lahir karena akan melahirkan. Apakah tetap wajib shalat? Apa hukum darah sebelum melahirkan tersebut?
📝 Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin حفظه الله تعالى
“Darah yang keluar saat atau menjelang persalinan ada dua keadaan:
1️⃣. Keluar karena kontraksi janin; dalam keadaan ini sudah dihukumi nifas. Biasanya keluar 1—2 hari sebelum melahirkan.
2️⃣. Keluar bukan karena kontraksi janin; dalam keadaan ini tergantung sifat darahnya. Apabila sifatnya seperti darah haid, dihukumi haid. Jika tidak demikian, bukan haid.”
Sumber: https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-118/