MEMAKAI PAKAIAN PENDEK ATAU TIPIS PADA ANAK PEREMPUAN
Memakai Pakaian Pendek atau Tipis pada Anak Perempuan
❓Pertanyaan:
Sebagian orang terbiasa memakaikan pakaian yang pendek atau tipis pada putri-putri mereka baik yang sudah besar maupun yang masih kecil, sehingga menampakkan bagian-bagian tubuh mereka. Saya memohon bimbingan dan nasihat untuk orang-orang yang seperti ini.
✏️ Jawaban:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjawab,
☝ “Setiap orang waj]b memperhatikan tanggung jawabnya.
☝🏻 Dia wajib bertakwa kepada Allah dan melarang semua wanita yang ada di bawah perwaliannya memakai pakaian-pakaian seperti ini.
👉🏻 Sungguh, telah tsabit (pasti) dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku melihatnya.”
Beliau menyebutkan,
” …. para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mumilat dan ma’ilat. Kepala mereka seperti punuk-punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan wangi surga.”
⚠️ Pada hakikatnya, wanita-wanita yang mengenakan pakaian pendek adalah telanjang. Sebab, walaupun memakai pakaian, mereka telanjang karena aurat mereka tampak.
📍 Sesungguhnya, dari sisi boleh tidaknya dipandang, tubuh wanita seluruhnya wajah, kedua tangan, kedua kaki, dan seluruh bagian tubuhnya adalah aurat bagi selain mahramnya.
📍 Demikian pula pakaian yang pendek. Walaupun secara lahiriah disebut pakaian, tetapi kenyataanya telanjang (menyingkap aurat). Sebab, memakai pakaian sempit hingga menampakkan bagian tubuh adalah telanjang.
☝🏻 Setiap wanita wajib bertakwa kepada Rabb-nya dan tidak boleh menampakkan kecantikannya.
✋🏻❌ Dia tidak boleh keluar ke pasar kecuali dengan mengenakan pakaian yang tidak menarik pandangan orang lain.
✋🏻❌ Dia juga tidak boleh memakai wewangian agar tidak mengundang perhatian pria kepadanya sehingga dikhawatirkan dia menjadi pezina.”
Majalah Muslimah Qonitah edisi 02/vol.01/ 1434H – 2013M Halaman 89